“Uang jaminan tersebut disita dan dirampas untuk negara, selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,”jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasie Intel Kajari Kabupaten Kupang, bahwa sebelum kedua terpidana di titipkan ke Lapas Penfui terpidana Femmy Leong dan Amrosius Kopung melakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Test Antigen di Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat dan dinyatakan sehat atau Negatif Covid-19.
“Atas pemeriksaan tersebut keduanya dinyatakan sehat. Untuk terpidana Amrosuis Kopung dititipkan di Lapas Kelas II B Kupang.
Sementara terpidana Femmy Leong di titipkan di Lapas Kelas II B Perempuan. Sedangkan untuk terdakwa II, Nelson Lay yang satu berkas dengan Femmy Leong belum dilakukan eksekusi dikarenakan terdakwa II melakukan upaya hukum banding,”jelas I Wayan Agus Wilayana. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.