Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D.
Dikatakan Abduk Muhari, pemerintah telah menyusun dan mengimplementasikan berbagai strategi pembiayaan yang efektif dan efisien untuk mempercepat respon penanganan bencana.
“Salah satunya, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Dalam pelaksanaan PFB, pemrakarsa perlu mengkaji tingkat resiko dan melakukan pelaporan secara berkala kepada BNPB terhadap penerapan Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial.
Kami juga sedang menyusun formulir kendali terkait Status Kemajuan Kegiatan Peningkatan dan Pemulihan Fisik dan Non Fisik yang terdiri dari ekonomi, sosial dan sumber daya alam,”katanya.
“Parameter Formulir Kendali PFB masih menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan yang didalamnya terdapat Bagian Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.