Hasil audiens BPBD bersama Kemenko PMK pada tanggal 11/9/2023, yang diwakili oleh Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Nelwan Harahap, memberikan respon positif terhadap Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Stimulan Seroja, untuk dialokasikan bagi Korban Rumah Terdampak Bencana Kategori Penyintas.
“kita tetap berharap adanya kebijakan yang baik dari Pemerintah Pusat sehingga masyarakat penyintas seroja dapat dibantu.
Kemenko PMK telah mengagendakan Pelaksanaan Rapat Evaluasi bersama BNPB, untuk mendiskusikan Usulan Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut dalam waktu dekat,” ungkap Semmy.
Semmy Tinenti juga menyampaikan bahwa secara kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang, telah berupaya untuk Sisa Dana Bantuan Seroja ini dapat dimanfaatkan bagi Penyintas.
“Kebijakan saat ini berada pada Pemerintah Pusat. Untuk itu kita berharap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Penyintas, bersabar dan memahami prosedur Pengelolaan Keuangan Negara yang ada,”pungkasnya.
Ditambahkannya bahwa laporan kepada Bupati sudah disampaikan dan memerintahkan BPBD untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dengan harapan kebijakan Pemerintah untuk Penyintas Seroja di Kabupaten Kupang dapat direalisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.