“KORPRI harus dapat memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Kupang, tanpa memandang suku, agama atau ras tertentu.
Anggota KORPRI juga diharapkan mampu menerjemahkan instruksi atau arahan pimpinan, dengan melakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan yang mengubah cara pikir dan cara bekerja,”ungkapnya.
“Disiplin pegawai juga harus ditegakkan. Oleh karena itu para pimpinan perangkat daerah diinstruksikan untuk menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.
Khusus untuk ASN akan dilakukan evaluasi pembayaran TPP bagi yang tidak disiplin masuk kantor,” tambah Fahrensy Funay.
Diakhir Sambutannya, Penjabat Wali Kota berpesan meskipun Gerakan Pungut Sampah (GPS) setiap hari sudah ditiadakan, bukan berarti perhatian ASN dan PTT terhadap kebersihan kota juga menurun karena semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan.
“Jika menemukan adanya timbunan sampah segera laporkan dengan mengirim foto dan lokasi kepada pimpinan unit masing-masing untuk diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, untuk segera diangkut oleh petugas,”harapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.