“Angka ini mengalami kenaikan sebesar 11 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 1.191 kejadian.
Data pelanggaran mencapai 26.211 kali, mengalami peningkatan sebesar 56 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 16.727 pelanggaran,”jelasnya.
“Sementara untuk Polres Kupang, total kejadian kecelakaan sebanyak 120 kali dengan korban meninggal dunia 22 orang, luka berat 40, luka ringan 143 orang dan kerugian material sebesar Rp. 295.450.000.
Bertambahnya akan kecelakaan inilah yang menjadi salah satu acuan pelaksanaan operasi ini dijadikan operasi rutin kepolisian setiap tahunnya,”tambanya.
Kapolres Kupang berharap dengan digelarnya operasi Zebra Turangga 2023 bisa mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu meningkatkan disiplin berlalulintas di jalan raya.
Kapolres Kupang menyampaikan target razia kali ini meliputi:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.