Kami hanya untuk berkebun dan makan hasil karena tanah yang jadi lahan tidur tidak pernah di olah dan juga tanah tidak bukan untuk di jual,”ungkap salah satu perwakilan dari keluarga tersebut.
Sementara, Yon Obet Sede Magang, sebagai pihak yang kontrak lahan dalam penyampaiannya mengatakan, di sini kami kontrak tanah. Jadi apabila kita tidak kerja maka siapa yang bisa menggantikan kerugian yang sudah kami keluarkan.
Mendengar penyampaian tersebut, Kapolsek Kupang Tengah, Iptu I Nyoman G. Mariana.,SH., M.H., mengatakan, terkait sewa menyewa tanah kita akan lakukan pemeriksaan kembali objek tanah tersebut, apakah punya legalitas hukum atau tidak.
Dan kepada penyewa wajib bertanggung jawab atas apa yang terjadi di atas tanah tersebut. Apabila menimbulkan gangguan Kamtibmas
“Kalau bisa, untuk sementara waktu dihentikan segala bentuk aktivitas yang ada dan juga menjaga situasi kamtibmas agar kondusif sambil menunggu tindak lanjut dari pihak pemerintah kecamatan ,”kata Iptu I Nyoman.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.