Hal tersebut berdasarkan surat permintaan keluarga korban nomor: B / 1211 / VIII / RES. 1.7./ 2023/ Polres Kupang, tanggal 2 Agustus 2023.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH., Mengatakan otopsi ini merupakan upaya penyidikan yang dilakukan Polres Kupang guna mengungkap adanya tindak pidana atas kematian korban.
Kegiatan otopsi berlangsung di Malaka kemarin, Otopsi terhadap jasad almarhum Markus Tae dilakukan guna mengungkap adanya tindak pidana pada korban.
Dugaan keluarga kematian korban tidak wajar inilah yang menjadi pertimbangan keluarga sehingga mengambil langkah hukum agar bisa dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kupang.
Dijelaskan Kapolres Kupang, Kasus yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan.
Hal tersebut sesuai dilaporkan keluarga almarhum di SPKT Polres Kupang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 67 / IV / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 3 April 2023.
Kronologi kematian korban berawal, Paulus Berek Seran, mendapati informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.