Wujudkan Kedaulatan Pangan Distan Kabupaten Kupang, Gelar FGD LP2B

Foto. Wujudkan Kedaulatan Pangan Distan Kabupaten Kupang, Gelar FGD LP2B.

“Atas dasar inilah diharapkan kegiatan ini diperoleh data baku tentang lahan – lahan eksisting di Kabupaten Kupang,”pungkasnya.

Kepala Bidang sarana, prasarana dan penyuluhan Distan Kabupaten Kupang, Martinus Ballan dalam laporan Panitia mengatakan, lahan merupakan sumber pokok dan usaha pertanian.

“Dengan demikian lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis. Tetapi, memiliki nilai sosial dan rejilius.

Untuk menjamin penyediaan lahan pangan dan kelanjutan pangan pemerintah telah UU RI No.14 Tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan.

UU tersebut ditindak lanjut dengan penetapan PP RI No.1 Tahun 2021 tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Kepmen Pertanian No.01/Kpts/RC.210/B/01/2019 tentang pedoman fasilitas perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,”kata Ballan dalam laporannya.

Dilanjutkan Ballan, “untuk mengurangi lahan fungsi pertanian atau konfesi lahan pertanian di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Perda di Kabupaten Kupang tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelnajutan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version