Coop TLM mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta capaian NPL-nya atau rasio kredit macet masih pada persentase 0,39 persen.
Kami bersyukur atas capaian pertumbuhan yang terjadi pada Tahun 2022, serta tantangan yang dilewati seluruh anggota untuk mencapai hasil ini,” jelas Pdt. Nitti.
Sementara itu, Deputi Bidang perkoperasian dan UKM Kementerian Koperasi RI, Ahmad Zabadi memberi apresiasi pelaksanaan RAT ke- XII Tahun buku 2022 Coop TLM Indonesia yang dilakukan secara offline dan online yang diikuti oleh seluruh anggota dan badan pengurus di 5 provinsi.
Dikatakan Ahmad Zabadi, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap Koperasi wajib melakukan RAT. Jika tidak maka itu melanggar perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap perkembangan koperasi TLM terus terbentuk kolaborasi ekonomi dalam sebuah group seperti TLM group sehingga menjadi pilar perekonomian Indonesia,” katanya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.