“Kita berkomitmen, Perda layak anak dapat di terbitkan sehingga menjadi payung bagi anak – anak kita di Kabupaten Kupang,” ungkap Yesai Lanus.
Sementara itu, Koordinator Program UDN, Ristha Tnunay mengatakan tujuan dari pertemuan adalah untuk meningkatkan pemahaman tim DP2KBP3 dan pengelola UPTD PPA tentang sistem layanan korban yang responsif gender, ramah anak dan inklusif serta ketrampilan petugas layanan dalam pendokumentasian kasus melalui SIMFONI.
Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu, Fitra Sudibyo Staf Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kementrian PPA dan DP3A Dalduk KB Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Fitra Sudibyo menyampaikan tentang layanan yang harus disiapkan di UPTD PPA Kabupaten dan memastikan perlu adanya SOP UPTD PPA.
Tujuannya adalah untuk mempermudah Kabupaten Kupang dalam memberikan layanan dan disesuaikan dengan karekteristik daerah dan tentunya tidak mengesampingkan SPM yang ada.
Sementara, Meisi Pambayong menjelaskan pentingnya pencatatan kasus menggunakan aplikasi simfoni.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.