Menurutnya lewat aplikasi tersebut dapat menggambarkan masalah penanganan kasus di suatu daerah secara detail dan komprehensif. Selain itu juga, salah satu prasyarat untuk mengadvokasi DAK non fisik.
Dijelakan Rista, Peraturan Bupati Nomer 23 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPTD) pada Dinas Daerah Lingkup Kabupaten Kupang telah menetapkan pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, hingga saat ini UPTD PPA Kabupaten Kupang belum berjalan secara maksimal karena informasi terkait dengan pengelolaan UPTD PPA belum dipahami secara baik oleh DP2KBP3A.
“Sesuai informasi tersebut, maka Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) bekerjasama dengan DP2KBP3A merasa penting untuk ada penguatan terkait dengan pengelolaan UPTD PPA karena UPTD PPA merupakan ujung tombak dari mandat perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Turut hadir, Kepala DP2KBP3A, Kabid Perlindungan Perempuan, Kabid Perlindungan Anak beserta pengelola UPTD PPA Kabupaten Kupang. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.