“Pelaku kami tangkap karena telah melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur yang saat ini masih SMP, ” terangnya.
Orang nomor satu di Polres Kupang ini menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (26/5/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat korban sedang tidur didalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya.
Setelah itu pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak satu kali.
Sementara pelaku melakukan hubungan badan dengan korban isteri pelaku memergoki aksi tersebut.
Selanjutnya korban bersama istri pelaku mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut.
Atas perilaku amoral ini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Tbnk/KB).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.