“Saya berharap dengan berjalannya program ini masyarakat benar-benar terbantu, selaku pemerintah kami akan terus berbenah agar pelaksanaan kegiatan seperti ini semakin baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Sementara itu dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kabag Kesra, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sudah hidup bersama sebagai suami-istri, namun belum menikah secara sah menurut hukum masing-masing agama.
Untuk itu, pemerintah hadir dan membantu keluarga yang tidak mampu agar dapat mengurus dan melaksanakan pernikahan yang sah sehingga segala jenis dokumen kependudukan dapat terlayani sesuai kebutuhan.
Ia juga melaporkan bahwa program nikah massal telah dilaksanakan secara rutin sejak tahun 2003 kecuali saat pandemi covid-19 melanda. Sejak awal telah berhasil membantu menikahkan 5.920 pasangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.