Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Modus Tes Motor Trail, Warga Kelapa Lima Bawa Kabur

Avatar photo
Modus Tes Motor Trail, Warga Kelapa Lima Bawa Kabur.
Modus Tes Motor Trail, Warga Kelapa Lima Bawa Kabur.

Kupangberita.com, — Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu, berhasil mengamankan FM (48) Warga Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (30/03).

FM diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF,  DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dengan berpura – pura mencoba sepeda motor tesebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Upaya hukum yang dilakukan ini atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK., MH, setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP/B/07/III/2023/Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Berhasil menangkap pelaku berkat kerja sama Polsek Sulamu dengan Buser Polres Kupang Kota. Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby langsung menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga:  Polres Kupang Sikat Penyakit Masyarakat: Operasi Pekat Turangga 2025 Sisir Timor Raya di Tengah Malam

Kemudian FM langsung digiring ke Mako Polres Kupang bersama barang bukti  dan selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.

Kapolres Irwan, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku FM setelah sepekan lama ia menggelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lama ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan.

Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan pula satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa jenis alat pertukangan seperti, mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik yang diduga hasil curian,” ungkap Kapolres Kupang.

Baca Juga:  Semangat Tak Pernah Padam: Seleksi PPPK Pertolongan Tahap II Digelar di Kupang

Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis (23/3/2023) sekitar jam 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada di gunung Bambu, Desa Pantai Beringin tepatnya di jalan jurusan Kupang menuju Amfoang.

Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yg dipinjamkan pakai dari bapak Daniel Era, kemudian datanglah pelaku FM bersama temannya Thomas Tnunay.

Selang beberapa menit kemudian pelaku mengendarai sepeda motor yang diparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menjalankannya ke arah Kupang sambil mengatakan “Be (saya) mau tes ini motor dulu”.

Namun, sampai dengan saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dibawanya.(tribratanewskupang )

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost