Kupangberita.com, — Sebanyak 430 personil Polres Kupang siap tempur memerangi prevalensi stunting di Wilayah Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Data personil yang siap tempur ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolres Kupang nomor : Sprin/186/III/HUK 6.6/2023 tanggal 20 Maret 2023.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK., M.H, menerbitkan Surat Perintah tersebut sebagai komitmen dukungannya pada program pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia khususnya di Kabupaten Kupang.
” Surat Perintah nya sudah ada, empat ratus tiga puluh personil siap menjadi Orang Tua Asuh Anak Stunting di Kabupaten Kupang,
” Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kupang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKKBN serta Kepala Puskesmas Tarus dan Baumata, bagaimana mekanisme pelaksanaannya nanti,” kata Kapolres Kupang, Selasa (21/03) siang.
Tujuan mulia Kapolres Irwan ini disambut baik seluruh personil Polres Kupang dan siap menjadi Orang Tua Asuh Anak Stunting di Kabupaten Kupang.
Personil yang dilibatkan ini merupakan personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Timur, Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Barat.
Sedangkan personil Polsek yang belum mendapatkan jatah tersebut akan menyesuaikan dengan data Puskesmas ditempat tugasnya masing-masing.
Sesuai dengan data yang diterima dari Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Kasidokes) Polres Kupang Ipda Elias, masih ada delapan Puskesmas yang siap menyajikan data anak Stunting guna mendapatkan Orang Tua Asuh dari Polri dalam hal ini Polres Kupang.
Program ini diprediksi bisa menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Kupang hingga 20 persen. Tribratanewskupang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.