“Karena itu, melalui himbauan pastoral ini diharapkan para pemimpin umat dan seluruh umat beragama yang adalah warga negara republik Indonesia umumnya dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Kupang, menggunakan hak dan kewajiban politiknya yang dijamin oleh undang-undang secara bertanggungjawab,”jelasnya.
Sejumlah poin yang menjadi seruan bersama, FKUB Kabupaten Kuang sebagai berikut:
1. Menghimbau seluruh umat beragama yang memiliki Hak Suara untuk berpartisipasi secara aktif dalam seluruh tahapan Pemilu
2. Menghimbau seluruh pihak yang terlibat sebagai penyelenggara maupun peserta Pemilu agar melaksanakan setiap tahapan Pemilu secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, politik uang, isu SARA, menolak praktik politik identitas, intoleransi dan segala tindakan lainnya yang dapat menciptakan perpecahan dan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas lain terkait politik praktis sebagaimana larangan dalam Undang-undang Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.