Atas kejadian ini, kami mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku menganiaya korban,” Ungkap Kapolres Kupang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Kupang, berdasarkan keterangan pelapor bahwa pelaku tidak diterima ditegur oleh ibu angkatnya saat menggoreng jagung di kompor, harusnya di tungku. Karena pelaku tidak terima langsung mengayunkan parang kebagian kepala belakang, leher bagian belakang serta bagian tanggan kanan korban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.