6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara

6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara.
6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara.

Kami tarik laporan dari Polsek Kupang Timur ke Polres lalu diselidiki, ternyata penjaga ini ikut terlibat dalam kasus pencurian,” beber Kapolres Kupang.

Dikatakan FX Irwan Arianto, kerugian yang alami oleh PT. Telkomsel mencapai ratusan juta rupiah. baterai yang dicuri ke 6 pelaku adalah baterai cadangan yang disiapkan perusahaan untuk mendukung jaringan tersebut.

“Atas Kejadian ini, Saya meminta vendor atau perusahaan jaringan telekomunikasi agar memonitor rutin untuk melakukan pengawasan. Sehingga Kejadian ini tidak terulang lagi,” harap Kapolres Kupang.

Barang bukti diamankan Polres Kupang berupa satu unit mobil pick up, nomor Pol 9657 KAU satu unit mobil merek toyota Hilux, Nomor Pol DH 8760 AM, 24 unit baterai warna abu-abu, dan 5 unit handphone. Para tersangka diduga keras melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku kedua mobil tersebut di charter dari seseorang di Kota Kupang, dengan biaya mobil pic up Rp 5 ratus ribu sementara mobil Hilux Rp 1 juta rupiah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version