Kupangberita.com, —- Kepolisian Resor Kupang Polda NTT melalui Polsek Kupang Timur, berhasil meringkus 5 terduga pelaku yang melakukan pencurian Batrei Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (25/2/2023) pagi .
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK., MH membenarkan
Adanya penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku, serta barang bukti yakni, 24 unit batrei tower telkomsel dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
“Benar, lima terduga pelaku kami sudah amankan bersama barang bukti. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” Kata Kapolres Kupang.
Dijelaskan Kapolres Kupang, Kejadian itu diperkirakan terjadi pada hari Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 Wita bertempat di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Pada pukul 04.30 Wita aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan dari warga. Atas laporan tersebut pukul 05.00 Wita Piket Polsek Kupang Timur dibawah pimpinan Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mendapatkan 4 pelaku yang sedang berada di TKP. beserta 1 Unit Mobil Hilux Warna Putih DH 8860 AM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.