Dalam Perbub 54 tahun 2022 , yang sudah dibuat, sebagai dasar hukum agar jangan kerja setengah-setengah. Tapi, mari lakukan dengan sungguh-sungguh agar bisa menjadi lebih baik.
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan stunting harus lakukan evaluasi capaiannya setiap bulan,”harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Jerry Manafe, OPD perlu melihat lagi daftar kegiatannya dalam intervensi penurunan stunting, AKI/AKB/KEK atau anak-anak kurang gizi.
“Perlu di evaluasi kembali apakah intervensi penangganan stunting selama ini sudah tepat atau tidak.
Saya cukup bangga dan senang karena kerja kolaborasi lintas sektor selama ini kita menghasilkan suatu kebanggaan dan ada nilai tambah bagi masyarakat,”ungkapnya.
Sebagai Wakil Bupati dan ketua TPPS yang gencar menurunkan angka stunting, dirinya mendorong OPD terkait dan para stakeholder untuk melakukan tindakan apa yang harus dilakukan untuk menurunkan angka stunting.
Saya harapkan, OPD terkait bisa bersama mendampingi dalam penanganan stunting menyangkut ekonomi dan gizi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.