Polres Kupang Beberkan 3 Kasus, Kini 3 Pelaku Ditahan Polisi

Foto. AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, STK., SIK., M.H dan Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly, mengungkap 3 Kasus yakni penemuan jenazah, kasus pemerkosaan dua pelaku rompi biru dan kasus penipuan rompi orange.
Foto. AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, STK., SIK., M.H dan Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly, mengungkap 3 Kasus yakni penemuan jenazah, kasus pemerkosaan dua pelaku rompi biru dan kasus penipuan rompi orange.

“Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Kini ketiga pelaku ditahan di di rutan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan,”pungkas Kapolres Kupang. ***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version