Dikatakannya lagi, adanya kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Pemerintah Daerah berhasil mensukseskan kegiatan Redistribusi Tanah, melalui Panitia Pertimbangan Landeform Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, pada tahun 2022 melakukan legalisasi aset sebanyak 1.800 bidang yang tersebar di 5 desa dan 3 Kecamatan yaitu: Desa Poto, Fatuleu Barat : 620 bidang, Desa Naitae, Fatuleu Barat: 220 bidang, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu: 510 bidang, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu: 205 dan Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat: 245 bidang.
“Desa Baumata sebagai salah satu target Redistribusi Tanah tahun 2022, pada tanggal 01 Februari 2023 telah menerima 510 Sertifikat dan program legalisasi aset kan dilanjutkan dengan kegiatan PTSL di tahun 2023 dengan harapan Desa Baumata dapat menjadi salah satu Desa Lengkap di Kabupaten Kupang.
Tentu pekerjaan kami ini tidak lepas dari kerja keras dan dukungan Pemerintah Desa serta masyarakat pemilik tanah.
Kami berharap tahun 2023, semangat dan perhatian tersebut tetap dilanjutkan sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik dan tepat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.