Hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program legalisasi aset di tahun mendatang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/Kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada hak atas tanah masyarakat, meningkatkan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mengurangi dan mencegah terjadinya konflik pertanahan.
Pada tahun 2022, kegiatan legalisasi aset dilaksanakan dalam 3 program nasional yaitu PTSL dengan realisasi sebesar 2.603 Sertifikat Hak Atas Tanah yang tersebar di 12 Desa di Kabupaten Kupang.
Selain itu terdapat kegiatan Sertifikasi Lintas Sektor, yang pada tahun 2022 ditargetkan untuk Nelayan Tangkap sejumlah 100 bidang di Desa Tablolong,”jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.