Mereka mengeluhkan tentang Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Kupang yang menurut mereka cukup memberatkan terutama menyangkut denda.
Menanggapi itu, Penjabat Wali Kota menyampaikan pengaduan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dinas teknis.
Dalam program pengaduan masyarakat ini juga, Penjabat Wali Kota menerima pengaduan tentang sengketa lahan yang mengakibatkan sejumlah warga kesulitan mendapatkan akses jalan keluar masuk dari rumah mereka.
Menanggapi itu Penjabat Wali Kota langsung minta Camat dan Lurah setempat untuk turun langsung menyelesaikan persoalan, mencari solusi tentunya dengan pendekatan persuasif. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.