Pada kesempatan yang sama Penjabat juga minta kepada Dinas PUPR Kota Kupang untuk melakukan pendataan kebutuhan masyarakat Kota Kupang terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, lampu jalan dan air bersih.
Para camat dan lurah juga diminta untuk mendukung upaya pendataan tersebut dengan melakukan rapat secara rutin dengan para RT/RW untuk menjemput aspirasi warga.
Dia berharap ke depan pembangunan Kota Kupang dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, berdasarkan data kebutuhan tersebut, dengan memanfaatkan sejumlah dukungan sumber pembiayaan baik dari APBD Kota Kupang, APBD Provinsi, APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta program khusus dan bantuan luar negeri, tentunya dengan menentukan skala prioritas.
Selain warga yang datang secara perorangan, dalam program layanan pengaduan masyarakat ini, Penjabat Wali Kota juga menerima pengaduan dari kelompok masyarakat dan organisasi.
Pada Kamis (26/1) lalu, Penjabat menerima pengaduan dari para Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Albert Riwu Kore bersama rekan-rekannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.