Kupangberita.com — Kurang lebih 40an paket pengerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU) tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 7 M lebih tidak mencapai target alias terbengkalai.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Joni Nomseo, Kepada Media Kupang Berita.com, Rabu ( 25/01) di Oelamasi.
Ia mengakui kurang lebih 40 paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DAU Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR tidak mencapai target.
“Terhitung akhir Desember 2022, terdapat pekerjaan fisik yang capaian fisik pekerjaannya hanya mencapai 40 – 50 persen.
Dengan demikian, kita hanya membayar kepada pihak ke tiga sesuai dengan progres pekerjaan yang dicapai,”ungkapnya.
Dia membeberkan terbengkalainya pekerjaan fisik tersebut karena pekerjaannya dimulai pada saat musim penghujan.
“Keterlambatan ini semua karena kita menunggu hasil penetapan APBD Perubahan,”katanya.
Terkait terbengkalainya pekerjaan fisik yang dikeluhkan oleh pihak ke tiga karena Dinas PUPR mengeluarkan lelang sudah pada musim hujan. Diakui Joni, karena pekerjaan tersebut dimulai pada perubahan anggaran di bulan Nopember.
“Setelah APBD Perubahan itu jadi di asistensi di propinsi. Lolos asistensi baru kita lakukan pengumuman nama paket yang diikuti dengan pembuatan perencanaan.
Usai perencanaan selama 1 bulan barulah nama paket tersebut dilelang. Proses tersebutlah memakan waktu cukup lama.
Sehingga pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Nopember. hasilnya pekerjaan tersebut ada yang mencapai 40 – 50 persen.
Keseluruhan item pekerjaan tersebut ada yang Penunjukan Langsung ( PL) dan melalui pelelangan,”bebernya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.