Polres Kupang Berhasil Ciduk Enam Anggota Komplotan Pencuri Ternak, Seorang Terpaksa Ditembak

image 750x 63bbc9ef7ab51 1

Atas aksi nekatnya ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para terduga pelaku yang melarikan diri, oleh penyidik Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(Tribratanewskupang/KB***)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version