Pertama di NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang Hapus Denda Pajak

Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Kupangberita.com —- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kupang, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah menerapakan tax amnesty atau menghapus sanksi administrasi pajak khusus untuk penunggak Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Kebijakan Pemerintah Daerah menghapus sanksi atau denda administrasi ini dibilang pertama dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu ( 28/09/2022), di Oelamasi mengatakan Pemberian pengampunan pajak atau Tax Amnesty khusus untuk Pajak PBB karena masyarakat saat ini baru pulih dari pandemi Covid-19 dan hantaman badai seroja serta dampak dari kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Tentu hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam merancang pendapatan.

Menyingkapi persoalan ini maka Pemerintah Daerah mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak,”ujar Bupati Kupang.

Menghadapi fakta itu, Bupati Masneno menuturkan Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ( PPBB – P2) serta surat
keputusan bupati Kupang nomor 777/KEP /HK/ 2022 tanggal 7 September Tahun 2022 tentang jangka waktu pemberhentian penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version