Pertama di NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang Hapus Denda Pajak

Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Orang nomor satu di Kabupaten Kupang berharap masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty yang berlangsung dari awal Oktober hingga akhir Nopember 2022 dengan baik sehingga dapat melunasi kewajibannya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Okto Tahik mengatakan pemberian tax amnesty atau penghapusan sangksi adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi masyarakat yang Pertama wilayah kabupaten kupang sangat luas sehingga masyarakat sulit akses layanan, kedua terpaan pandemi Covid -19 dan bencana badai seroja serta dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Sehingga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat perlu kita ringankan masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak.

Dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 wajib pajak hanya membayar pokok pajak dari tahun 2009 – 2021 dan denda pajak dihapus,”Jelas Okto Tahik.

Okto Tahik menjelaskan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB- P2 tahun pajak 2009 – 2021 dimulai awal oktober – akhir Nopember 2022.

“Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, jika wajib pajak tidak melunasi pokok pajak maka pembayaran tidak akan dilayani,” tegas Okto.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version