Kupangberita.com —- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terlibat secara langsung dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).
Keterlibatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Taman Nasional tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK.
Pelibatan Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat untuk mengelola Taman Nasional Komodo tentu tidak datang begitu saja.
Pelibatan tersebut, membutuhkan perjuangan yang panjang dan Alot oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK.
Selama ini TNK dan sekitarnya dikelola oleh KLHK dan Pemerintah, Provinsi NTT tidak mendapat manfaat dari Keberadaan Komodo yang kini telah menjadi satu dari 7 keajaiban dunia.
Pasca itu Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamora melakukan konsolidasi untuk mengelola TNK dan sekitarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.