Kupangberita.com —- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, menggelar kegiatan sosialisasi 2 Peraturan KPU (PKPU) yakni Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan penyelengaraan pemilihan umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR dan DPRD, Senin (01/08/2022) di aula KPUD Kabupaten Kupang.
Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Kupang mengundang, sejumlah pihak diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu, anggota DPRD, ketua dan pengurus partai.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Eliaser Lomi Rihi, usai sosialisasi mengatakan hari ini kami mengelar sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan penyelengaraan pemilihan umum.
“Sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR dan DPRD,”ujar Lomi Rihi.
Dalam pendaftaran adminstrasi dan verifikasi faktual kepengurusan pengurusan partai politik calon pemilu tahun 2024 kata Eliaser, semuanya tersentralisasi di KPU RI.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.