KPU Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi 2 Nomor PKPU Tahun 2022 ke Pengurus Partai

Foto. KPU Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4 Tahun 2022 ke Pengurus Partai.
Foto. KPU Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4 Tahun 2022 ke Pengurus Partai.

“Jika, terindikasi belum terdaftar maka kita akan menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI menyampaikan ke Dirjen Adminduk untuk mengecek data administrasi data anggota partai tersebut.

Apa bila tidak tercatat dalam data administrasi Dirjen Adminduk maka dengan sendirinya bukan penduduk Kabupaten Kupang, dinyatakan tidak memenuhi syarat,”ujarnya

Sementara terkait status pekerjaan yang saat mana KPU menginput administrasi yang bersangkutan KTP masih statusnya PNS atau TNI Polri.

Tetapi faktanya yang bersangkutan sudah pensiun. Maka KPU melihat hal ini juga, belum memenuhi syarat.

Dengan demikian, pengurus partai politik harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun, diberhentikan atau mengundurkan diri.

Setelah tahapan verifikasi administrasi KPU akan mengeluarkan keputusan hasil verifikasi administrasi dan menentukan partai politik yang lolos ke tahapan verifikasi faktual.**

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version