Menurut beberapa sumber para pelaku mencari Cung Rassi. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hanya mendapatkan ketiga korban.
Saat itu juga para pelaku melakukan kekerasan dengan menganiaya ketiga korban dengan menggunakan senjata tajam.
Sebagai akibatnya para korban mengalami luka pada paha kaki kanan, kaki kiri dan betis kiri korban.
Selanjutnya para pelaku membawa salah seorang korban bernama Januardi Y. Rassi kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa Cung Rassi.
Sedangkan kedua korban oleh warga setempat, dibawa ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Atas kejadian tersebut, warga setempat marah dan melakukan aksi memblokir jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri, namun tidak seorangpun yang berniat menghakimi para pelaku atas perbuatan tersebut.
Melainkan menyerahkan semua perkara tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., Kamis (30/06/2022), mengatakan memberi apresiasi kepada warga Kotabes yang tidak main hakim sendiri atas kasus tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.