Ketua PGRI Kabupaten Kupang ini berharap melalui peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi guru – guru anggota PGRI Kabupaten Kupang pada saat menghadapi persoalan seperti itu mengunakan sikap sosial fungsional yang terjaga.
“Sehingga tidak mempermalukan korps guru, kode etik guru dan merusak citra guru di dunia pendidikan di Kabupaten Kupang,”harapnya.
Dirinya mengakui, bahwa kejadian ini baru pernah terjadi di kabupaten kupang. Kami sangat menyesali dan mengecam keras karena hal itu mencoreng kode etik kita sebagai guru.
Selanjutnya kami dari PGRI tetap merangkul dan memberikan pembinaan terhadap keduanya. Sedangkan masalah proses hukum di kepolisan tetap kami dukung.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.