“Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, saya selaku Kapolres Kupang berinisiatif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang dari sektor pajak MBLB,”jelas AKBP FX Irwan Arianto.
Atas dasar itulah Kapolres Kupang AKBP
FX Irwan Arianto memerintahkan Penyelidik Unit Idik 3 (Tipidkor) Sat. Reskrim Polres Kupang untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari tahun 2017 – 2021 di wilayah Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil tindakan penyelidikan sejak bulan April 2022 hingga sekarang Penyelidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah dari pajak MBLB sebesar Rp 2.814.517.450,- yang mana jumlah uang tersebut di peroleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada Daerah melalui Bapenda Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.