Kupangberita.com — Untuk Memudahkan Wajib Pajak Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah akan menyiapkan fasilitasi kios pajak di setiap kecamatan.
“Kami akan sediakan dua kios pajak disetiap kecamatan bahkan lebih,” Kata Okto Tahik Kepada Media Senin ( 09/05/0/2022.
Dia menjelaskan tujuan dihadirkan kios pajak ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Katakanlah wajib pajak harus membayar Rp. 10.000 – hingga Rp.50.000 membutuhkan biaya transportasi hingga Rp. 100. 000 sampai di Oelamasi
Sebaiknya wajib pajak tersebut memanfaatkan kios pajak yang ada disetiap kecamatan dan desa.
Tentunya, dengan kehadiran inovasi ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan insentif operator kios Pajak ini di bebankan kepada Bank NTT,”terangnya.
Dirinya berharap, dengan kehadiran kios pajak di Kecamatan dan desa, masyarakat dapat menerima inovasi ini. Karena dapat membantu masyarakat untuk keluar dari berbagai kesulitan ekonomi.
Dia juga menjelaskan bahwa ke depan, segala bentuk pengurusan pajak akan dilakukan secara online.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.