Kupangberita.com — Penyidik Polda NTT menetapkan status Tersangka kepada Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira atas Kasus Pembunuhan Astry Manafe dan anaknya Lael Maccabe dengan dasar telah memenuhi unsur. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy SIK. Jumat,(29/4/2022).
Dirinya mengatakan bahwa Penyidik Mapolda NTT telah memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Ira sebagai tersangka baru.
“Penyidik tentu punya keyakinan ketika menentukan seorang sebagai tersangka berarti punya alat bukti yang cukup.
Terkait dengan Gugatan Praperadilan yang diajukan Tersangka Ira, merupakan hak hukum bagi setiap orang. Kepolisian pun siap untuk menghadapi gugatan itu,”ujar Sandy.
“Upaya hukum itu hak semua orang, silahkan saja menempuh itu. Kita siap menghadapi itu gugatan praperadilan,”tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara pembunuhan Ibu dan Anak itu sudah dilakukan sejak Senin, (25/4/2022).
Berkas perkara yang diajukan pun terpisah untuk 2 Tersangka yakni Randy Badjideh dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira yang ke-2 nya adalah sepasang suami istri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.