Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Mengutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan Fabi Latuan

Avatar photo
Foto. Wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan.
Foto. Wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan.

“KONJAKK mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap jurnalis NTT yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan,” ujar Jermi.

Sedangkan Sekretaris KONJAKK, Chris Mani menambahkan, polisi harus menyelidiki hingga tuntas oknum yang melakukan pemukulan jurnalis tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Chris, kejadian di Kupang ini tentu menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. Padahal tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Baca Juga:  Jony B. Sulaiman Resmi Lolos Seleksi, Siap Pimpin Perumda Air Minum Kabupaten Kupang 2025–2030

“Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di daerah lain,” tutupnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost