Kupangberita.com — Polres Kupang berhasil menangkap dan menahan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hand Phone (HP) dan sejumlah uang di wilayah hukum Polres Kupang.
Tersangka Andrian Takmanu ( 20) atau biasa dipanggil Unu atau Uci warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menggasak sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan plat nomor polisi DH 5397 BZ milik Iin Harlin Lestisia Yo Adoe.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H, melalui Paur Humas Polres Randy Lalu Hidayat mengatakan kejadian berawal saat Korban Iin Harlin Lestisia Yo Adoe Kembali dari membeli es batu, korban memarkirkan sepeda motor di teras samping rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor.
Korban lalu masuk kedalam rumah untuk menyimpan es batu di dalam rumahnya, kemudian korban keluar rumah untuk membantu tetangganya yang berjarak 10 meter untuk membuat kue.
Pada saat tersangka melintas disamping rumah korban, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir disamping rumah, dalam posisi tidak terkunci stir dan situasi sepi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.