“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku,” ujar Elpidus.
“Benar Bahwa pelaku telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban atas nama Amarol Amal.
Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum.
Terhadap perbuatan pelaku, pasal yang di persangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,”ujar Elpidus.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.