2 Pelaku Korupsi Dana Desa Baumata Resmi di Serahkan ke Kejaksaan

Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com  — Tim Penyidik Tipidkor Polres Kupang kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2O16 – 2O17  di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/03/2022).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan S,S.K, Senin (28/032022) di ruang kerjanya menjelaskan, “dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi, selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan jaksa penuntut umum yang bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap,”tegas Kasar Reskrim.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version