Hal ini, kalau tetap dibiarkan akan berdampak polemik di tengah masyarakat karena lokasi tersebut adalah aset pemda yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Naibonat Yefta Oematan mangakui bahwa lokasi tersebut adalah aset pemda.
Saat kami serahkan lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik, sepeti tempat olahraga, upacara dan kegiatan pengelaran seni budaya.
“Kenyataannya kepala sekolah sudah dua kali mengunakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian,” ujar Yefta Oematan.
“Yang menjadi pertanyaannya hasil tanaman jagung kemarin dan tanaman padi saat ini digunakan untuk siapa,” tanya Oematan.
Yefta Oematan juga meminta agar pemerintah kabupaten kupang dapat menertibkan aset – aset di milik pemda yang ada di wilayah Kecamatan Kupang Timur.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.