Saat ini kita hanya menunggu draf tersebut turun dan kita mengunakannya sebagai standar tarif pajak MBLB yang baru di tahun 2022,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, selain tarif MBLB pemerintah kabupaten kupang juga akan manaikan tarif retribusi baik itu pasar, terminal, parkir dan retribusi pariwisata.
Karena sudah 9 tahun pemerintah kabupaten kupang tidak pernah naikan.
“Sehingga tahun ini kita naikan sekitar 10 persen untuk bisa menunjang program dan kegiatan kita di pemerintah kabupaten kupang,” ujar Tahik.
Dirinya mengakui bahwa saat ini pemerintah kabupaten kupang sangat membutuhkan pendapatan asli daerah.
Sehingga dengan kondisi saat ini PAD yang harus kita dongkrak dengan menaikan tarif. Karena memang sudah 9 tahun tarif pajak kita tidak pernah naikan.**
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.