Kupangberita.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang saat ini tengah melakukan proses adminitrasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada 9 orang oknum ASN di lingkup pemkab kupang.
Kesembilan oknum ASN tersebut, terdapat tujuh oknum ASN yang terlibat kasus korupsi.
Analis Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Kupang Apri Dira Tome Jumat (11/03/2022) di Oelamasi mengatakan saat ini Proses pemberhentian kepada sembilan orang ASN sementara kami buat dan kirim ke bagian hukum.
Dari sembilan orang yang sementara proses pemberhentian ini terdapat, tujuh orang terlibat kasus korupsi diantaranya TA, EB, EN, FN, SB, RL dan DP.
“Sedangkan dua orang ASN itu kasusnya tidak masuk kantor sekian lama tanpa ada informasi,” ujar Dira Tome.
“Proses Pemberhentian sembilan orang PNS sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.