Sembilan orang itu, terdapat, tiga orang diantaranya pindahan dari Pemerintah Kota Kupang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya. Aneh, Pemerintah Kabupaten Kupang hingga hari ini masih biarkan mantan Nara Pidana kasus Korupsi kembali berkantor lagi. Mantan Napi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Kupang.
Mantan napi korupsi berinisial EN terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatule’u, Kabupaten Kupang- NTT.
EN dihukum sesuai Putusan MA No. 4336K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021.
EN divonis selama dua tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.***
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.