Bupati Kupang Serahkan SK Kepada 19 Pegawai P3K Non Guru

Foto. 19 Pegawai P3K Non Guru, menerima SK dari Bupati Kupang.
Foto. 19 Pegawai P3K Non Guru, menerima SK dari Bupati Kupang.

Kupangberita.com — Sebanyak 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, hasil seleksi tahu kemarin, hari ini Rabu (1/3/2022) menerima surat keputusan (SK) Bupati Kupang.

Kegiatan penyerahan SK kepada 19 PPPK ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi.

Turut mendampingi, Sekda Obet Laha, Para Staf Ahli Bupati Kupang, Para Asisten Sekda Kab. Kupang, para Pimpinan OPD salah satunya yaitu Kepala Dukcapil Kab. Kupang Yulius Taklal dan Kepala Dinas Pertanian Kab. Kupang Amin Djuariah, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, 19 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala BKPSDM Apriamos Ully, mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non Guru tahun 2021 dalam rangka merealisasikan pengangkatan calon PPPK untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi kebutuhan formasi ASN di lingkup Kab. Kupang, pada 2 Oktober 2021 di Politeknik Negeri Kupang saat itu, dengan jumlah peserta yang melamar sebanyak 49 orang dan yang lulus sebanyak 19 orang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version