“Saya langsung ke rumah pelaku dan sampaikan kepada pelaku agar sebaiknya jangan melarikan diri, tetapi jalani proses hukum saja dan pelaku mengiakan.
Dari hasil negosiasi tersebut Babys berkordinasi dengan Polsek setempat untuk turun jemput pelaku. Saat ini pelaku sudah di dalam sel tahanan sambil menunggu Kapolsek Amabi Oefeto Timur,” jelas Charles.
Charles juga mengakui bahwa pelaku bukan baru satu kali melakukan aksi bejadnya. Tahun 2019 pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap kaka pelaku hingga hamil.
“Atas perbuatan tersangka ini membuat kita malu, ditambahnya lagi pelaku ini sebagai perangkat desa Oemolo.
Besar harapan saya pelaku dijerat dengan hukum yang setimpal atas perbuatannya.
Terkait pelaku adalah kepala dusun dua desa Oemolo, dalam waktu dekat saya akan lakukan rapat dan koordinasi dengan camat untuk memberhentikan pelaku dari perangkat desa,”ujar Babys.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.