Kupangberita.com– Nasib 2.345Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang akan ditentukan pada 30 Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. E Manafe Selasa (28/12) mengatakan berdasarkan hasil evaluasi akan ditetapkan pada 30 Desember 2021 ini. Pastinya ada 2.435 PTT di lingkup Pemkot yang akan diberhentikan.
“Jadi nanti tanggal 31 Desember 2021 kita akan sampaikan SK pemberhentian secara keseluruhan,” ujar Manafe.
Sedangkan, untuk tahun 2022 kuota PTT masih sama dengan jumlah PTT tahun 2021. Namun dipastikan akan ada sejumlah nama baru. sebab untuk saat ini terdapat PTT yang sudah lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kemungkinan besar pasti ada, karena ada yang sudah lulus P3K, atau pindah pekerjaan dan domisili, nanti terakhirnya kita lihat di evaluasi tanggal 30 Desember 2021,” jelas Abraham
Manafe melanjutkan, dalam pengangkatan PTT di Tahun 2022 nanti, kita akan sesuaikan dengan penjabaran APBD Kota Kupang yang disepakati oleh Gubernur NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.