Terkait PPKM dalam perayaan natal dan tahun baru tentang pencegahan dan penanggulangan C-19,” ujar Masneno.
Korinus menegaskan, melalui surat edaran Bupati Kupang Nomor 440/XII/2021 yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan didaerah wajib di pedomani oleh semua camat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan C-19 pada perayaan natal dan tahun baru.
Masneno berharap agar para camat mengkomunikasikan hal-hal secara baik dengan masyarakat, pemdes/kelurahan, maupun para pemuka agama yang ada di kecamatan.
“Para camat juga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk merayakan natal dan tahun baru bersama keluarga
Namun mengingat situasi dan kondisi yang urgen, diwajibkan semua camat untuk tetap berada di wilayah kecamatannya masing-masing,” harap.Bupati Kupang.
Lanjut Masneno, persiapan dalam menghadapi musim tanam, para camat bersama perangkat daerah teknis, dapat saling berkoordinasi tentang program dan kegiatan serta berbagai bantuan dibidang pertanian untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi musim tanam.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.