Menang Perkara Atas Jonas Salean dkk, Keluarga Saubaki Pasang Plang Hak Milik

Foto. Ahli Waris dari Almarhum Jacob Saubaki pasang plang hak milik atas lahan depan hotel sasando.
Foto. Ahli Waris dari Almarhum Jacob Saubaki pasang plang hak milik atas lahan depan hotel sasando.

Kupangberita.com — -Tak mau diklaim pihak lain, ahli waris dari almarhum Jacob Saubaki pasang dua papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris keluarga saubaki.

Kedua papan tersebut dipasang dengan tulisan pada plang besi berwarna dasar putih itu antara lain adalah “Tanah Ini Milik Ahli waris Jacob Saubaki dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Kupang no. 12/pdt.G/2021/PN.Kupang.

Penggugat satu Esau Saubaki Sabtu (11/12) pagi ini di bilangan wali kota mengatakan, Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kupang
No. 12/pdt.G/2021/PN.Kupang. Tehadap Tergugat Jonas Salean dkk, tertanggal 26 Nopember 2021 dari pihak tergugat tidak ada yang banding.

Tujuan pemasangan plang hak milik ini, agar semua masyarakat umum dan pihak tergugat tahu bahwa lahan ini adalah milik keluarga Saubaki.

“Pihak tergugat yakni Jonas Salean, Wakil Wali Kota Kupang, mantan anggota DPRD Kota Kupang, ketua DPRD Kota Kupang, mantan sekda kota kupang dan kepala BPN Kota Kupang total tergugat seluruhnya 39 orang,” ujar Esau Saubaki.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version